Aceh Utara, BAP--Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe bersama Kapolsek Tanah Jambo Aye, melakukan penggeledahan rumah tersangka di duga pengedar Narkoba jaringan Nasional, di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Kamis 5/12/2024.
Penggeledahan itu dilakukan bentuk tindak lanjut dari penangkapan terhadap tersangka oleh BNN di Lombok NTB, baru-baru ini, yang berinisial MR alias GM, bin Bahrun (Alm) warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan barang bukti 1.992,72 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Kota Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, S.E, kepada beritaacehpoe.com di lokasi penggeledahan rumah tersangka.
"Penggeledahan ini kita lakukan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 117/Penpid B-GLD/2024/PN Lsk, ini juga bentuk tindak lanjut dari BNN RI" kata Werdha Susetyo, S.E, didampingi Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra.
Photo: Kepala BNN Lhokseumawe melakukan Penggeledahan Rumah Tersangka di Desa Alue Ie Mirah
"Pelaku kini sudah di tetapkan tersangka berdasarkan surat permohonan penyidik B/0083-NAR/XII/DR/PB. 01.00/DAH-TEMPAT/2024/BNN tanggal 03 Desember 2024, tentang penggeledahan" ujarnya.
Menurutnya penggeledahan itu atas SPRIN-DAH-tempat/0087-NAR/XII/2024/BNN Rumah, atau tempat tertutup, permohonan penyidik cukup beralasan untuk memberikan izin, berdasarkan pasal 03 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Operasi tersebut juga berada di bawah arahan Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom, serta Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah.
Selain mencari barang bukti tambahan, penggeledahan itu diharapkan mampu mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih luas. Namun dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti yang diduga disimpan dirumah tersangka MR.
Lebih lanjut Werdha menjelaskan bahwa Aceh sendiri kerap menjadi jalur transit sekaligus lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Atas tindak tanduk tersangka MR alias GM dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Photo: Kepala BNN Lhokseumawe didampingi Anggota Polsek Tanah Jambo Melakukan diskusi dengan Kepala Desa Alue Ie Mirah, Rusli Abdullah
Sementara itu Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Herman Saputra, S.H, mengucapkan terimakasih kepada Kepala BNN Lhokseumawe atas kerjasama dalam memberantas narkoba di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
"Kami segenap jajaran Polsek Tanah Jambo Aye di wilayah hukum Polres Aceh Utara, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Badan Narkotika Kota Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, S.E, atas kerjasama dalam giat pemberantasan Narkoba di Tanah Jambo Aye" ucap Herman.
Kini tersangka berseta barang bukti 1.992,72 gram sabu-sabu sudah di amankan BNN RI guna penyelidikan lebih lanjut.
Pengeledahan tersebut ikut disaksikan oleh, Kepala Dese Alue Ie Mirah Rusli Abdullah, Kepala Dusun (Kadus), pihak keluarga tersangka dan Masyarakat lainnya.
Editor: Istanjoeng