Aceh Timur, BAP--Diduga melakukan terhadap pelanggaran Pilkada, sejumlah Keuchik/Kepala Desa di Kecamatan Madat di laporkan ke Panitia Pangawasan Pemilhan (Panwaslih) Kecamatan Madat pada hari Kamis 31/10/2024.
Masri selaku pelapor, kepada awak media menjelaskan dirinya melaporkan sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Madat karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap aturan, serta telah mencedari jabatan kepala Desa yang seharusnya bersikap netral sebagai pembina dan pengayom masyarakat bukan memihak kepada salah satu kepentingan kelompok dan golongan.
Atas tindakan Keuchik tersebut berpotensi terjadinya konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat.
Selanjutnya Masri, minta Panwaslih Aceh Timur dan Satgas Gakkumdu Aceh Timur bertindak tegas sesuai aturan, serta minta Pj Bupati Aceh Timur untuk bisa menertibkan bawahannya.
Sikap Keuchik yang terlibat praktis dan mendeklasikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 03, telah melanggar pasal 280, 282 dan 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Seharusnya Keuchik lebih fokus kepada pelayanan masyarakat jangan sibuk mengurus masalah dukungan politik" kata Masri.
Adapun Keuchik yang dilaporkan ke PANWASLIH adalah Keuchik Desa Ulee Ateung sebagai Ketua Forum Keuchik Mudawali, Keuchik Madat Rustam, Keuchik Meunasah Tingkeum Zahrur, Keuchik Meunasah Asan, Bakhtiar, Keuchik Paya Naden Budiman, Keuchik Tanjong Minjei Afifudin, Keuchik Leung Sa Syarbaini, Keuchik Blang Andam, Fakhrurrazi, Keuchik Matang Guru Jafaruddin, Keuchik Lueng Dua Hanafiah, Keuchik Lueng Peut Zulkifli, Keuchik Seuneubok Pidie Arfan, Keuchik Bintah Zubir, Keuchik Blang Awe Muchlis, Keuchik Matang Nibong M. Amin, Keuchik Blang Ubit Idrus, Keuchik Matang Keupula Dua M. Nasir.
Selain itu Masri juga melaporkan Keuchik Matang Keupula Lhee Sofyan yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis mendukung, deklarasi dan mengarahkan masyaralat untuk mendukung Paslon nomor 01
Masri menjelaskan, pada dasarnya Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Perbuatan kepala desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu. Akan tetapi, tentunya hal tersebut harus dibuktikan dulu" jelas Masri.
Menurutnya, Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Editor: Istanjoeng