Aceh Utara, BAP--Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama rekan-rekannya menerima kuasa dari keluarga korban penganiayaan hingga meninggal dunia, peristiwa itu diduga dilakukan oleh oknum Polisi pada pekan lalu red.
Tim Hotman Paris yang bernaung dibawah Lembaga Hukum Hotman 911 melakukan Tanda Tangan surat kuasa, khusus untuk kuasa hukum keluarga korban penganiayaan berat yang berakibat meninggal, Selasa 7/5/2024.
Tanda tangan kuasa tersebut di pimpin oleh Putra Bayu yang di dampingi Muhammad Daud, staf ahli Anggota DPD RI H. Sudirman sapaan akrabnya Haji Uma.
"Hari ini kami melakukan penandatanganan kuasa antara keluarga korban dan Hotman 911, untuk selanjutnya kita akan mendampingi keluarga korban dalam mendapatkan keadilan terhadap kasus meninggalnya bapak Saiful Abdullah" kata Putra Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa kekerasan penganiayaan diduga dilakuka oleh oknum Polisi terhadap Saiful Abdullah (51) warga Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, hingga meninggal dunia.
"Saiful menghembuskan nafas terakhir di RS Kesrem 011 Lilawangsa Lhokseumawe pada Selasa, 30 April 2024 pekan lalu red, sekira pukul 01.45 Wib" jelas Bayu berdasarkan keterangan keluarga.
Menurutnya, Saiful meninggal dunia diduga mengalami penganiayaan berat, setelah ditangkap di Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, dan dibawa oleh oknum Polres Aceh Utara pada Senin pekan lalu, 29 April 2024 red.
"Keterangan dari keluarga korban kepada kami menyebutkan bahwa ada menyerahkan uang tebusan sebesar 50 juta rupiah agar korban dilepaskan oleh pelaku" pungkasnya.
Menurut Bayu kasus tersebut sudah di tangani oleh Polres Kota Lhokseumawe atas Laporan anak korban Noviana pada Kamis 2/5/2024 kemarin red.
"Kini kasusnya untuk pidana umum sudah ditangani Polres Kota Lhokseumawe atas laporan anak korban, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh, sedangkan untuk pelanggaran Etik Polri ditangani oleh Paminal Polda Aceh" ujar Bayu.
Bayu menyebutkan bahwa pihaknya Tim Hotman 911 akan melakukan pendampingan untuk pemeriksaan pelapor dan saksi korban.
Editor: Istanjoeng