-->

Ini Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditahan Polisi

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP--Penyidik Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Timur terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur.

"Untuk saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H, Y, S, dan J," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangan singkatnya, Selasa, 19/3/2024.

Ade menjelaskan, empat tersangka yang ditahan tersebut merupakan pengurus pada KONI dan Cabor di Kabupaten Aceh Timur. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Mapolda Aceh.

Menurut Ade, penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaaan secara intensif terhadap saksi-saksi lain untuk menemukan pelaku atau dugaan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita akan mengungkap secara tuntas kasus ini karena telah mengganggu Kamtibmas di wilayah Aceh Timur. Penanganan kasus ini juga dipastikan profesional," ujarnya.

Di samping itu, Kombes Ade juga menyampaikan, situasi saat ini yang kondusif harus tetap terjaga, apalagi sebentar lagi Provinsi Aceh akan menjadi tuan rumah perhelatan besar PON, sekaligus secara bersamaan juga akan memasuki tahapan Pilkada serentak.

Editor: Istanjoeng
Share:
Komentar

Berita Terkini