Oleh Ismail Ali Buloh Sering Disapa Ismail Abda
Aceh Timur, BAP--Polemik pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Aceh Timur terus bermunculan, berbagai penyimpangan dan pelanggaran terus mencuat, seperti dugaan korupsi, penyalah gunaan wewenang, melanggar aturan serta pelaksanaan yang tidak tepat waktu, Jum'at 2/2/2024.
Wartawan media ini, Ismail Ali Buloh melaporkan dalam beberapa tulisan, yang dikutip dari beberapa sumber.
Lalu bagaimana dengan tindakan aparat hukum atas dugaan korupsi dan pelanggaran lainnya ?.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPPS sebanyak 7 orang berasal dari anggota masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seleksi rekrutmen anggota KPPS dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan independensi calon anggota KPPS.
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang pimpinan sekaligus anggota dan enam orang anggota.
Berbeda dengan pemilu 2019, honor KPPS kali ini jauh lebih besar, Melansir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, menjelaskan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
1. Ketua KPPS (KPPS 1): Rp 1.200.000.
2. Anggota (KPPS 2-7): Rp 1.100.000.
3. Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 700.000.
"Struktur gaji dan tunjangan yang didapat anggota KPPS, termasuk pada setiap pertemuan juga terstruktur, dimana besar pendapatan tergantung jabatan dan tanggung jawab masing- masing petugas" kata Wartawan senior Ismail Ali Buloh, lebih dikenal Ismail Abda.
Selain itu Ismail merincikan bahwa tunjangan transportasi dan akomodasi petugas KPPS biasanya diberikan untuk memastikan mereka dapat hadir dan bekerja dengan optimal pada hari pemilihan, termasuk pada saat pelantikan, bimtek, dan rangkaian kegiatan lainnya.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa tugas KPPS antara lain mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, melaksanakan pemungutan suara" ujar Ismail Abda.
Ismail menjelaskan berdasarkan laporan dari berbagai sumber diantaranya, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara, juga wajib menyampaikan kepada saksi Peserta Pemilu.
"Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" jelasnya.
Menurutnya, KPPS juga mempunyai wewenang dan kewajiban, antara lain, memasang DPT di TPS, segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
"Untuk menjaga dan menjamin keutuhan Kotak Suara setelah penghitungan suara dan setelah Kotak Suara disegel, menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa, selanjutnya menyerahkan Kotak Suara tertutup yang berisi surat suara dan penghitungan suara serta sertifikat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU sesuai peraturan perundang-undangan" pungkasnya.
Adapun KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara di Aceh Timur anggota KPPS berjumlah 8.764 orang yang direkrut dan dilantik secara serentak Kamis, 25 Januari 2024. Lalu red.
Setelah dilantik KPPS diwajibkan untuk menanam pohon, setiap anggota KPPS dengan tujuan untuk menggantikan bahan baku kertas yang terpakai dalam pelaksanaan Pemilu pada 14/2/2024 pekan depan.
"Untuk diketahui, total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 sekitar 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas" papar Ismail Abda.
Selain itu Ismail menyebutkan bahwa kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas nantinya.
"Berdasarkan hal tersebut, maka apabila dihitung jumlah bibit pohon 5.709.898 dikalikan 11,6 kg adalah sama dengan 66.234.816 kg atau 66.234 ton" tutur Ismail Abda.
"Sayangnya program yang diwacanakan secara mendadak ini diprediksi sulit terwujud sesuai harapan, pasalnya banyak KPPS yang menanam pohon pisang dan tanaman berjenis bunga yang tidak bisa dijadikan sebagai bahan baku kertas" sambungnya.
Berdasarkan hasil rincian Anggota KPU RI Persadaan Harahap, untuk pembentukan KPPS ini, Negara menghabiskan anggaran Trilyunan Rupiah, termasuk biaya pelaksanaan Bimtek yang mencapai Rp.5 trilyun.
"Khusus Aceh Timur pemerintah setempat telah menghibahkan Rp.46 Milyar untuk kebutuhan Pemilu 2024 termasuk pembentukan dan bimtek KPPS yang mencapai Rp.10 milyar" terang Ismail Abda berdasarkan hasil rincian Anggota KPU RI Persadaan Harahap.
Informasi yang diperoleh penulis sesuai yang tertera dalam RINCIAN KERTAS KERJA SATKER T.A 2024 dengan kode lembaga (076) dan kode unit kerja (655640), anggaran untuk dukungan operasional transport, kelengkapan KPPS.
"Pemerintah Aceh Timur menyiapkan Rp 3,568,000,000, sedangkan untuk Bimtek PPS, KPPS dianggarkan RP 5,453,265,000 dan belanja bahan Rp 1,055,285,000" gumam Ismail Abda.
Kembali lagi kedasar, pembentukan KPPS di Aceh Timur kini menuai banyak masalah, mulai dari tahap perekrutan hingga pelaksanaan Bimtek, pada tahap perekrutan di Desa Alue Raya Kecamatan Rantau Selamat, sempat terjadi aksi pemukulan yang diduga dilakukan angota PPS terhadap petugas sekretariat PPS, gegara anggota PPS menolak rekom petugas Sekretariat untuk kelulusan KPPS.
Kemudian pelanggaran dengan mengagkangi aturan PKPU nomor 8 tahun 2022, pasal 42 terjadi saat pelantikan KPPS, yakni sebahagian PPS sebagai pelaksana pelantikan tidak melaksanakan pengambilan sumpah KPPS.
Dalam tahapan ini tidak hanya terjadi pelanggaran aturan tersebut, tapi juga kuat dugaan adanya indikasi korupsi, pada kegiatan ini dibeberapa Kecamatan.
KPPS tidak dberikan uang pengganti transportasi dan uang saku sehingga bertolak belakang dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Pelanggaran dan penyimpangan lainnya terlihat jelas pada saat pelaksanaan bimtek.
Bersambung ke bagian.
Tulisan Ini Bersambung ke Edisi Ke II
Penulis Mantan Wartawan Metro TV
Editor: Istanjoeng