Bagian 4
Aceh Timur, BAP--Bukan hanya perihal konsumsi saja, uang transportasi yang diberikan berbeda-beda, banyak anggota KPPS yang mengaku tidak mendapatkan uang saku, dan ada peserta atau KPPS yang tidak diundang atau tidak hadir tapi mendapatkan uang transport. Ini terjadi dikecamatan Rantau Selamat.
Karena itu jangan heran bila sejumlah KPPS mengungkapkan keluhannya melalui media sosial, boleh jadi juga dari berbagai keluhan KPPS se Aceh Timur itu sontak membuat publik semakin penasaran dan bertanya-tanya sebenarnya berapa anggaran untuk kegiatan KPPS?.
Ditengah mencuatnya berbagai masalah dalam tahapan pembentukan KPPS ini tersebar pula selebaran yang viral di sosial media dan turut dipublikasi sejumlah media online yang menyebutkan tentang rincian dana untuk KPPS. Berikut ini rincian lengkapnya:
1. Anggaran rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Panitian Pemungutan Suara (PPS)
- Konsumsi Rp45 ribu/orang
- ATK Rp1,5 juta/kegiatan
- Transport dan uang harian PPS Rp250 ribu/orang
2. Anggaran pelantikan KPPS oleh PPS
- Konsumsi Rp45 ribu/orang
- ATK Rp1 juta/kegiatan
- Sewa ruangan pelantikan (lampiran)
- Internet Rp150 ribu/desa (streaming pelantikan)
- Transport dan uang harian PPK Rp250 ribu/orang
- Transport KPPS Rp100 ribu/orang
3. Anggaran bimbingan teknis (bimtek) oleh PPS
- Konsumsi Rp45 ribu/orang
- ATK Rp1 juta/kegiatan
- Sewa ruangan pelantikan (lampiran)
- Internet Rp150 ribu/desa
- Transport dan uang harian PPK Rp250 ribu/orang.
Hanya saja akun resmi KPU RI sempat memberikan komentar pada postingan netizen yang mempertanyakan anggaran sebenarnya. Menurut mereka jumlah anggarannya setiap daerah berbeda-beda.
"Daerah beda-beda besarannya, disesuaikan dengan jumlah KPPS yang berbeda-beda dan besaran nominal yang disepakati dengan pemerintah desa," balas KPU RI seperti yang disiarkan berbagai media online seperti situs web AYO BANDUNG.COM
Bila benar adanya seperti selebaran ini, maka duagaan terjadinya penympangan anggaran semakin kuat, dan patur dicurigai kalau aparat penegak hukum' dapat jatah' bila tidak dilakukan pemeriksaan atas kecurigaan publik ini.
Banyaknya keluhan dan kecurigaan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan imbauan kepada seluruh KPU di berbagai daerah untuk tidak melakukan pemotongan hak bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa KPU menyoroti secara serius potensi pemotongan hak-hak petugas KPPS, termasuk uang transportasi dan hak-hak lainnya.
Harahap menyampaikan peringatan tegas terhadap praktik semacam itu, yang dinilai dapat merugikan integritas penyelenggaraan pemilu.
"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya" ujarnya disejumlah media massa, Selasa 30/1/2024 bulan lalu red.
Harahap menjelaskan, hak-hak petugas KPPS selama pelaksanaan Pemilu 2024 telah dianggarkan oleh KPU RI.
Dia menekankan bahwa pemotongan uang transportasi dan hak-hak lainnya tidak dapat dibenarkan.
"Transportasi maksimal Rp150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran" sebutnya seperti dikutip dari Antara.
Dikatakan, untuk Bimtek sudah kita anggarkan se-Indonesia untuk 5,7 juta petugas, dengan dana Rp 5 triliun.
"Saya bilang jangan lagi, ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak" ujarnya.
Bersambung ke bagian 5