-->

Mengungkap Korupsi dan Pelanggaran dalam Pembentukan KPPS di Aceh Timur

Ismail Abda author photo

(Bagian ke 2)

Aceh Timur, BAP=Setelah pelantikan KPPS selesai dilaksanakan 25 Januari 2024 secara serentak, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan bimtek, yang wajib diikuti seluruh KPPS dan juga dijadwalkan serentak yakni tanggal 26-29 Januari 2024.

Nah! dalam tahapan ini banyak terjadi kejanggalan dan keanehan, bahkan ditengarai rentan terjadi korupsi, berbagai pelanggaran hingga penyalahgunaan wewenang.

Kejanggalan dan keanehan terlihat dari beredarnya dua Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk bimtek KPPS jelang pelaksanaannya dan hingga kini belum diketahui serta darimana datangnya RKA tersebut.

RKA yang pertama beredar memuat 10 item mata anggaran, selang dua hari kemudian kembali beredar RKA yang memuat 16 item mata aggaran. 

Dengan beredarnya dua RKA ini sempat membuat gaduh dan bingung sejumlah PPK dan PPS yang ingin melaksanakan bintek KPPS.

Tidak hanya itu, beredarnya dua RKA "siluman" ini turut berimbas pada jadwal pelaksanaan bimtek, sehingga pelaksanaannya menjadi tidak serentak di Aceh Timur, anehnya lagi anggaran untuk bimtek tidak langsung dicairkan oleh KIP Aceh Timur.

Padahal waktu pelaksanaan bimtek telah dijadwalkan serentak se-Indonesia dari tanggal 26 sampai  29 Januari 2024 jauh hari sebelumnya.

Akibat dari tidak dicairkan dana untuk kegiatan bimtek membuat seluruh PPK kalangkabut mencari dana talangan agar kegiatan bisa di langsanakan sesuai jadwal.

Para ketua PPS menjadi sasaran PPK untuk meminjan sejumlah uang demi terlaksananya bimtek.

"Kami dari PPS rata-rata harus memberikan dana talangan untuk berkisar Rp.300.000 per PPS" kata seorang anggota PPS.

Ironisnya lagi, pelaksanaan bimtek KPPS di Aceh Timur dilaksanakan dan anggarannya dikelola oleh PPK, sedangkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 21 huruf b menyebutkan pelaksanaan kegiatan KPPS berada dibawah kendali PPS, sementara kewajiban PPK untuk memonotoring dan memastikan kesiapan PPS untuk melaksanakan kegiatan KPPS, dengan demikian disini terindikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh PPK.

Disisi lain dugaan  korupsi atau penyelewengan anggaran pun semakin mencuat ke publik. Mengapa tidak ! dana untuk pelaksanaan bimtek dicairkan setelah kegiatan selesai, kecuali kecamatan Rantau Selamat.

Dan proses pencairan dana dilakukan secara tunai melaui masing-masing ketua PPK di kantor KIP Aceh Timur. bukan di transfer ke rekening PPS sesuai amanah undang-undang.

Yang lebih gawat lagi pencairan dilakukan malam hari, sehingga para ketua PPK terpaksa "memboyong" uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah tanpa pengamanan dengan mengenderai sepeda motor. 

Memang patut dijempol dengan keberanian para ketua PPK di Aceh Timur ini yang menganggap spele dengan pengololaan uang Negara ini.

Parahnya lagi, hampir semua ketua PPK tidak langsung merealisasikan dana tersebut kepada yang berhak, seperti uang transportasi peserta misalnya, malah dana tersebut sempat diendapkan beberapa hari ditangan para ketua PPK. 

Kesibukan ketua PPK untuk menyerahkan hak PPS dan KPPS baru terlihat setelah diberitakan media massa.

Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur Sunanda yang dikonfirmasi membenarkan pencairan uang di malam hari ............

Bersambung ke bagian 3.

Share:
Komentar

Berita Terkini