Jakarta, BAP--Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan atau kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.
"Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan Pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan kick off di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Kota Lhokseumawe, baru-baru ini.
Dijelaskan bahwa lokasi peluncuran penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu, yang dipilih Presiden Jokowi itu merupakan tempat terjadinya Tragedi Rumoh Geudong.
"Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998)" ujarnya.
Dikatakannya bahwa tragedi itu terjadi di sebuah Rumah Tradisional Aceh, yang dijadikan sebagai Markas Aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Laporan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung menunjukkan sisi gelap operasi militer 1989-1998 di Aceh itu.
Lembaga itu menemukan kejahatan kemanusiaan: dari penangkapan sewenang-wenang, pemerkosaan, penyiksaan, hingga pembunuhan.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 perstiwa di masa lalu.
Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
Meski ada penyelesaian nonyudisial, Mahfud menegaskan bahwa penegakan Hukum atas pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan. Saat ini kasus tersebut ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.
"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut," paparnya.
Menurut Mahfud, dari kasus pelanggaran HAM berat itu terjadi pula kerusakan rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya. Pemerintah akan merehabilitasi fisik bangunan tersebut.
"Tidak hanya rehabilitasi fisik, Pemerintah akan merehabilitasi sosial. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden," pungkas Mahfud.
Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Pemerintah, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.
Sumber: TEMPO.CO