-->

Terkait Pemblokiran Dana Agen Brilink, Haji Uma Sambangi BNNP

Abdul Rafar author photo

Jakarta, BAP--H. Sudirman sering disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menyurati kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terkait kepastian hukum terhadap pemblokiran rekening pelaku UKM agen BRILink atas permintaan BNNP. 

Berawal dari surat yang dilayangkan Rizal Fahmi (32) pelaku UKM agen BRILINK warga keude Punteut Kota Lhokseumawe kepada Haji Uma, yang memohon untuk memfasilitasi pembukaan blokir rekening miliknya pada Bank BRI Kota Lhokseumawe, yang menurut keterangan pihak Bank pemblokiran dilakukan atas permintaan BNN. 

Rekening BRI nomor 004301002268303 Rizal Fahmi diblokir oleh BRI sejak tanggal 17 Februari 2021 dengan saldo akhir Rp. 80.983.091, hingga saat ini rekening Rizal Fahmi belum ada kejelasan pembukaan blokir. 

Dugaan Awal rekening Rizal Fahmi diduga melakukan pencucian uang narkoba namun setelah beberapa kali BNN melakukan penyidikan, tidak ditemukan bukti yang cukup atau Nihil" kata Haji Uma, Rabu, 8/2/2023.

Dikatakannya bahwa BNN juga sudah mendata Aset milik Rizal Fahmi, semuanya berstatus sewa dan tidak terindikasi pencucian uang karna layanan Brilink yang di jalankan selama ini sama seperti layanan perbankan yaitu pengiriman dan penarikan uang oleh masyarakat de gan membayar jasa yang ditentukan.

"Setelah dilakukan penyidikan, BNN tidak dapat meningkatkan status pemeriksaan secara hukum karena bukti yang tidak cukup, selanjutnya penyidik BNN Meninta Rizal Fahmi lewat untuk membuat surat permohonan pembukaan blokir rekening bank ke BNN Pusat" ujarnya.

Namun sesudah beberapa kali di layangkan surat kepada BNN Pusat, sama sekali tidak ada respon dan rekening Rizal Fahmi masih diblokir oleh pihak Bank BRI.

"Upaya juga di lakukan dengan mengontak BRI namun BRI mengatakan belum ada surat yang mereka terima untuk pembukaan Blokir dari BNN" pungkasnya.

Haji Uma melalui surat yang dilayangkan kepada BNN RI dan ditembuskan kepada Bank Indonesia, meminta BNN untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Menurut Haji Uma apapun usaha dan upaya atau dengan dalih penegakan hukum yang dilakukan namun ada indikasi kelalaian, itu salah secara prosedur apalagi menghambat pertumbuhan UMKM tentu melanggar PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil dan Menegah.

"Agen BRILink merupakan mitra Bank BRI yang selama ini sangat membantu masyarakat dalam transaksi keuangan termasuk pada malam hari, dan juga sebagai pendongkrak UMKM di Indonesia, maka oleh karena itu semua pihak harus memiliki komitmen dalam menjalankan tugas" paparnya.

Dirinya berharap pada pihak terkait agar jangan menyandra dan membunuh pelaku usaha kecil di masyarakat.

"BNN harus profesional dan transparan dalam bekerja, harus membantu mewujudkan  program pemerintah menghidupkan UMKM, karna UMKM itu tulang punggung perekonomian Indonesia" ungkap haji Uma.

Lebih jauh Haji Uma meminta kepada BNN untuk menindaklanjuti persolan ini dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setara tanpa memilah masyakat kelas atas dan kelas bawah juga mendisiplinkan dan menindak tegas  jika ada oknum personilnya yang melanggar SOP dan peraturan yang berlaku.
Share:
Komentar

Berita Terkini